Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 23 Okt 2021 21:47 WIB ·

Buaya Kuning yang Masuk Perangkap Ikan Sudah Dilepasliarkan Oleh BKSDA Kalteng


 Buaya kuning di Desa Luwuk Kiri. Perbesar

Buaya kuning di Desa Luwuk Kiri.

KASONGAN-Seekor buaya berwarna kuning yang sempat terperangkap ke dalam perangkap ikan warga kini sudah dilepasliarkan ke habitatnya oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Sabtu (23/10).

Buaya jenis Senyulong itu dilepaskan ke habitatnya di Sungai Katingan usai adanya ritual adat yang dilakukan oleh warga Desa Luwuk Kiri, Katingan.

Kepala BKSDA Kalteng, Nur Fatria Kurniawan, melalui Kasi Wilayah I BKSDA Kalteng, Junaidi Slamet Wibowo, mengatakan buaya yang tertangkap perangkap ikan oleh warga tersebut sudah dievakuasi kembali ke tempat awal ditemukannya buaya di sekitaran sungai Katingan.

“Setelah ada ritual adat dari warga setempat, mereka kemudian menyerahkan ke BKSDA untuk dilepaskan kembali ke habitatnya. Buaya betina ini jenis Sumpit atau Senyulong berukuran sekira 2,5 meter dengan usia sekira 4 tahun, serta berat 40 Kg,” jelas Junaidi.

Kepada warga, Junaidi mengharapkan jika ada menemukan buaya jenis apa pun agar segera dilaporkan sehingga bisa dievakuasi dan dikembalikan ke habitatnya.

“Harapan kita dari BKSDA kepada masyarakat segera melaporkan apabila menemukan kejadian seperti ini. Karena hewan ini adalah hewan yang dilindungi,” pinta Slamet.

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal