Kotawaringin Timur – Upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah terus dilakukan, kali ini Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menggagalkan aksi seorang pria yang membawa sabu pada Kamis (30/10/2021) sekitar jam 22.00 WIB.
Pria bernama Hariyadi alias Yadi terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian usai tertangkap dengan barang bukti sabu seberat 6,64 gram.
Kapolres Kotim Haris Jakin melalui Kasat Narkoba Kotim AKP sayifullah mengatakan bahwa kronologi penangkapan pria tersebut ada di Jalan Rahadi Usman II, Rt 01 Rw 01 Kelurahan Mb Hulu, Kecamatan Mb Ketapang Sampit, Kotim, Provinsi Kalteng.
“Penyelidikan tersangka Yadi berdasarkan informasi masyarakat yang mana kemudian ditelusuri hingga dilakukan penangkapan”
Diketahui saat penangkapan, tersangka sempat membuang barang haram tersebut ke selokan tidak jauh dari TKP penangkapan.
Untuk barang bukti yang diamankan ialah berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 6,64 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah Handphone Merk Samsung Warna Biru, 1 plastic bekas permen Fishman`s Friend, 1 Pack Plastik Klip, 1 buah sendok terbuat dari potongan Kertas Rokok.
“Selanjutnya BB diamankan dan tersangka akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Syaifullah.
(Witri Muna)