Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 1 Okt 2021 13:56 WIB ·

Buang Sabu ke Selokan Karena Panik, Pria di Sampit Diringkus Aparat Polisi


 Buang Sabu ke Selokan Karena Panik, Pria di Sampit Diringkus Aparat Polisi Perbesar

Kotawaringin Timur – Upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah terus dilakukan, kali ini Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menggagalkan aksi seorang pria yang membawa sabu pada Kamis (30/10/2021) sekitar jam 22.00 WIB.

Pria bernama Hariyadi alias Yadi terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian usai tertangkap dengan barang bukti sabu seberat 6,64 gram.

Kapolres Kotim Haris Jakin melalui Kasat Narkoba Kotim AKP sayifullah mengatakan bahwa kronologi penangkapan pria tersebut ada di Jalan Rahadi Usman II, Rt 01 Rw 01 Kelurahan Mb Hulu, Kecamatan Mb Ketapang Sampit, Kotim, Provinsi Kalteng.

“Penyelidikan tersangka Yadi berdasarkan informasi masyarakat yang mana kemudian ditelusuri hingga dilakukan penangkapan”

Diketahui saat penangkapan, tersangka sempat membuang barang haram tersebut ke selokan tidak jauh dari TKP penangkapan.

Untuk barang bukti yang diamankan ialah berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 6,64 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah Handphone Merk Samsung Warna Biru, 1 plastic bekas permen Fishman`s Friend, 1 Pack Plastik Klip, 1 buah sendok terbuat dari potongan Kertas Rokok.

“Selanjutnya BB diamankan dan tersangka akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Syaifullah.

(Witri Muna)

Artikel ini telah dibaca 2,242 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal