MUARA TEWEH – Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone dan uang yang terjadi di Jalan Beringin, Gang Keluarga RT.02, RW 01 , Kelurahan Lanjas, Kabupaten Barito Utara, beberapa waktu lalu.
Pencurian dengan pemberatan itu dilakukan oleh pelaku DG (35) pada 5 Januari 2022 lalu. Ia mengambil 2 unit HP dan uang sebesar 500 ribu rupiah. Kini sudah terhenti ditangan polisi.
“Hari ini tersangka berinisial DG kita bawa ke TKP untuk melakukan pra rekon dengan tujuan untuk mengetahui seperti apa pelaku ini masuk ke dalam rumah,” ujar Kasatreskrim Polres Barut AKP. M Tommy Palayukan melalui Kanit Pidum IPDA Muhadi saat dijumpai, Selasa (11/01) sore saat reka ulang kasus tersebut.
Dalam adegan yang kembali diulang oleh pelaku diketahui bahwa pelaku masuk melalui pintu dapur belakang rumah korban.
“Dari pengakuannya, pelaku menemukan pisau diluar dapur yang digunakan sebagai mencongkel pintu dapur,” kata dia.
Ketika masuk ke dalam rumah, pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama itu melihat adanya HP yang sedang dicharger dan diletakan dilantai. Ia langsung mengambilnya.
“Pelaku ini seorang residivis kasus pencurian yang sama yakni pencurian yang sudah lima kali ditangkap,” tambahnya.
Terhadap pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.