PALANGKA RAYA-Seorang pria di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil ditangkap petugas Polsek Rakumpit, Sabtu (22/1) dini hari.
Penangkapan terhadap pria berinisial DP(39) atas dugaan sebagai penadah buah sawit hasil curian di salah satu perusahaan di Kabupaten Gunung Mas beberapa waktu lalu.
“Kita tangkap pelaku ini karena diduga sebagai penadah yang membeli sawit hasil pencurian dari beberapa tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya,” ujar Kapolsek Rakumpit, Iptu Waryoto.
Terungkapnya kasus yang menyeret pria asal Jawa Tengah itu bermula dari adanya pengakuan para tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap karena mencuri sawit.
“Para tersangka yang kita tangkap sebelumnya mengakui bahwa mereka menjual sawit curian ke pelaku DP,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan itu akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DP di Rakumpit.
“Pelaku mengakui membeli sawit lalu dijualnya ke salah satu pabrik pengolahan sawit di Gunung Mas,” terangnya.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil pikap bernopol DA 1868 BC yang kerap digunakan untuk mengangkut sawit.
“Terhadap pelaku kita kenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” demikian Kapolsek.