Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 19 Jan 2023 18:48 WIB ·

Beli Narkoba dari Puntun, 4 Pria di Palangka Raya Ditangkap


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

PALANGKA RAYA-Peredaran narkotika di Puntun, Palangka Raya tak pernah berakhir. Kali ini polisi setempat kembali menangkap 4 pelaku kejahatan narkotika yang dibeli dari Kawasan Kampung Narkoba di Palangka Raya.

Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail mengatakan dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan 17 paket sabu dan 25 pil ekstasi.

“Sabunya seberat 5,8 gram, sedangkan pil ekstasinya sebanyak 25 butir,” tutur mantan Kapolsek Kandui itu, Kamis 19 Januari 2023.

Menurut Rahail, 4 pelaku itu yakni Mus, Eki, HD dan NS.

“Untuk sabu mereka mengakui dibeli dari Puntun,” tambahnya.

Terhadap para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Bobi/red)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal