PALANGKA RAYA-Peredaran narkotika di Puntun, Palangka Raya tak pernah berakhir. Kali ini polisi setempat kembali menangkap 4 pelaku kejahatan narkotika yang dibeli dari Kawasan Kampung Narkoba di Palangka Raya.
Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail mengatakan dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan 17 paket sabu dan 25 pil ekstasi.
“Sabunya seberat 5,8 gram, sedangkan pil ekstasinya sebanyak 25 butir,” tutur mantan Kapolsek Kandui itu, Kamis 19 Januari 2023.
Menurut Rahail, 4 pelaku itu yakni Mus, Eki, HD dan NS.
“Untuk sabu mereka mengakui dibeli dari Puntun,” tambahnya.
Terhadap para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Bobi/red)