KUALA KAPUAS – Sidang kasus gugatan perdata kembali digelar di Pengadilan Negeri Kapuas. Gugatan oleh Debitur Bank Mandiri Cabang Kuala Kapuas atasnama Hj. Hamidah ,Selasa (8/3/2022).
Seusai sidang, Kuasa Hukum Penggugat Mahfud Ramadhani, SH, MH, kepada media ini mengatakan ada dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Sidang lanjutan kali ini dengan agenda mediasi persidangan lanjutan gugatan dengan nomor perkara : 2/Pdt.G/2022/PN Klk tersebut di Pengadilan Negeri Kapuas, dengan pihak Tergugat adalah Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Kuala Kapuas.
Mahfud mengatakan dalam kasus tersebut ada beberapa hal ini sangat membingungkan dan patut diduga adanya tindakan manipulatif atas perjanjian yang dilakukan Tergugat dengan membuat peristiwa seolah ada Perjanjian Kredit Modal Kerja Baru atas nama Penggugat.
“Pada sidang lanjutan ini kami telah mengungkapkan beberapa kronologis yang menyebabkan penggugat yang merasa dirugikan hingga Milyaran Rupiah,” ujar Mahfud.
Dijelaskannya bahwa Penggugat yakni Debitur Bank Mandiri Cabang Kuala Kapuas atas nama Hj. Hamidah, tidak pernah sama sekali menerima uang pinjaman sesuai dengan perjanjian kredit.
“Pihak Tergugat meminta Penggugat untuk membuat permohonan secara tertulis karena pihak yang menghadiri sidang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan dibatalkan Perjanjian,” tandas Mahfud Ramadhani SH,MH.
Sementara itu Kepala Cabang Bank Mandiri Kuala Kapuas, Rahmadia, saat dikonfirmasi wartawan tidak mau memberikan komentar terkait kasus ini dan hanya mengatakan “No comment.”(tim)