Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 9 Mar 2022 22:05 WIB ·

Bank Mandiri Kuala Kapuas Digugat Debitur, Pengacara: Ada Unsur Pidana


 Bank Mandiri Kuala Kapuas Digugat Debitur, Pengacara: Ada Unsur Pidana Perbesar

KUALA KAPUAS – Sidang kasus gugatan perdata kembali digelar di Pengadilan Negeri Kapuas. Gugatan oleh Debitur Bank Mandiri Cabang Kuala Kapuas atasnama Hj. Hamidah ,Selasa (8/3/2022).

Seusai sidang, Kuasa Hukum Penggugat Mahfud Ramadhani, SH, MH, kepada media ini mengatakan ada dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Sidang lanjutan kali ini dengan agenda mediasi persidangan lanjutan gugatan dengan nomor perkara : 2/Pdt.G/2022/PN Klk tersebut di Pengadilan Negeri Kapuas, dengan pihak Tergugat adalah Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Kuala Kapuas.

Mahfud mengatakan dalam kasus tersebut ada beberapa hal ini sangat membingungkan dan patut diduga adanya tindakan manipulatif atas perjanjian yang dilakukan Tergugat dengan membuat peristiwa seolah ada Perjanjian Kredit Modal Kerja Baru atas nama Penggugat.

“Pada sidang lanjutan ini kami telah mengungkapkan beberapa kronologis yang menyebabkan penggugat yang merasa dirugikan hingga Milyaran Rupiah,” ujar Mahfud.

Dijelaskannya bahwa Penggugat yakni Debitur Bank Mandiri Cabang Kuala Kapuas atas nama Hj. Hamidah, tidak pernah sama sekali menerima uang pinjaman sesuai dengan perjanjian kredit.

“Pihak Tergugat meminta Penggugat untuk membuat permohonan secara tertulis karena pihak yang menghadiri sidang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan dibatalkan Perjanjian,” tandas Mahfud Ramadhani SH,MH.

Sementara itu Kepala Cabang Bank Mandiri Kuala Kapuas, Rahmadia, saat dikonfirmasi wartawan tidak mau memberikan komentar terkait kasus ini dan hanya mengatakan “No comment.”(tim)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Turnamen Volly Ball digelar di Desa Manyahi, Kapuas.

30 Juli 2023 - 11:55 WIB

Demokrat Kapuas Serahkan Dokumen Perbaikan Bacaleg Pemilu 2024

10 Juli 2023 - 07:46 WIB

Terima 2 Rancangan Perda dari Pemkab, Ketua DPRD Kapuas: Akan Kita Bahas dan Semoga Menjawab Kebutuhan Masyarakat

16 Juni 2023 - 19:31 WIB

Trending di Kapuas