Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 11 Okt 2021 09:11 WIB ·

Bandar Sabu di Kotawaringin Timur Diciduk Polisi


 Bandar Sabu di Kotawaringin Timur Diciduk Polisi Perbesar

SAMPIT – Seorang pria berinisial SG alias SUNTA berumur 36 tahun pengedar sabu diciduk polisi saat berada dirumahnya di Jalan Anjar Sugianto, KM 26 RT. 21 RW. 01 Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur,Kalteng.

Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku berinisial SG alias SUNTA di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,56 gram beserta 1 set alat hisapnya yang disembunyikan dalam sebuah Tas kecil didalam rumahnya tersebut, Jum’at (08/10).

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H, M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku Narkoba inisial SG alias SUNTA berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktivitas Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkotika di lingkungan tersebut.

Ketika dilakukan penyelidikan, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya.

Setelah ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan ketua RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan rumah. Hasilnya petugas berhasil menemukan sebuah tas kecil warna hitam yang setelah dibuka ternyata berisi Dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu lengkap beserta 1 set Bong (Alat hisap sabu), yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Pelaku.

Atas perbuatan Pelaku inisial SG alias SUNTA, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000, jelasnya. (Hums-Spt)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Diterpa Isu Fee Proyek, Pj Bupati Barsel: Kami Belum Bisa Klarifikasi

17 April 2023 - 21:18 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kajari Kapuas Silahturahmi ke Kapolres Kapuas

29 Maret 2023 - 22:40 WIB

Avanza Versus Truk Box Adu Banteng di Jalan Buntok-Palangka Raya

20 Februari 2023 - 08:08 WIB

Kondisis mobil avanza usai terlibat tabrakan dengan truk box di Jalan Buntok-Palangka Raya (Dokumen Ist).
Trending di Hukum-Kriminal