Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 5 Okt 2021 08:19 WIB ·

Bandar Narkoba di Kotim Diringkus Polisi


 Bandar Narkoba di Kotim Diringkus Polisi Perbesar

SAMPIT – Seorang laki-laki inisial ISK (36) disergap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng. Saat digeledah, pelaku kedapatan menguasai sekantong Narkotika jenis sabu, di Jalan Batu Berlian Rt. 018 Rw. 007 Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kalteng.

Pada peristiwa tersebut dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,39 gram yang dibungkus kantong plastik warna hitam dan satu buah gawai merk Nokia berikut satu unit scooter matic merk Honda scoopy warna putih hijau No Pol KH 3955 LU, Minggu (03/10/2021) malam lalu.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah, S.H, M.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika di lokasi jalan tersebut.

Ketika dilakukan penyelidikan dan pengintaian, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang mengendarai scooter maticnya.

Setelah ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan ketua RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Hasilnya petugas berhasil menemukan sebuah bungkusan plastik hitam yang setelah dibuka ternyata berisi satu bungkus plastik klip besar yang diduga narkotika jenis sabu.

“Atas perbuatannya, tersangka inisial ISK, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda sebanyak Rp.10.000.000.000,” jelasnya. (Hums-Spt/sam)

Artikel ini telah dibaca 660 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

PT Palopo Indah Raya Bakal Penuhi Tuntutan Warga Desa Patas 1 Terkait Dana Kontribusi

3 Maret 2024 - 18:36 WIB

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Trending di Hukum-Kriminal