PANGKALAN BUN- Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng berhasil mengungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan yang berkedok arisan online bodong.
Kali ini seorang wanita muda dibekuk setelah beraksi di wilayah Kabupaten Kobar. Pelaku yang merupakan pemilik arisan tersebut adalah seorang wanita muda berinisial IDF (32) warga Kelurahan Madurejo Kec. Arut Selatan Kab. Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, menjelaskan bahwa IDF melancarkan aksi tipu daya dengan cara memposting di Akun Whatsapp menawarkan Slot Arisan.
“Kemudian pelapor / korban berminat untuk mengikuti arisan tersebut sehingga pelapor mengirimkan pesan lewat Whatsapp untuk ikut dalam arisan tersebut pelapor dan para saksi adalah anggota arisan yang tergabung dalam 1 Slot Arisan Get@25 Juta dengan sistem arisan goncangan,” jelas Aditia Sabtu (22/1/2022).
Ia menambahkan, pelapor dan saksi sudah menyetorkan uang sebanyak 19 kali setoran arisan dengan setoran Rp. 1.000.000 untuk 1 nama, tetapi pada tanggal 12 januari 2022 terlapor menghentikan secara sepihak arisan tersebut padahal pelapor dan saksi arisan belum mendapatkan arisan tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, IDF dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.