BUNTOK-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, kembali menuntaskan pembahasan dua rancangan peraturan daerah dalam rapat gabungan komisi, Kamis 12 Januari 2023.
Adapun dua ranperda yang dibahas tersebut yakni ranperda terkait perusahaan umum daerah air minum Tirta Barito dan ranperda terkait tuntunan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan, H Raden Sudarto mengatakan pihaknya sudah selesai membahas dua ranperda terkait dengan gabungan komisi dan juga sejumlah pihak terkait.
“Dua ranperda yang kita bahas hari ini sebetulnya sudah selesai. Nanti kita tindaklanjuti lagi dengan rapat gabungan hingga rapat paripurna,” ujar Sudarto saat dijumpai sejumlah awak media.
Lebih spesifik politisi PDIP itu menerangkan bahwa terkait ranperda Perumda Tirta Barito, pihaknya juga akan meminta pemkab terlebihdahulu berkonsultasi kepada DPRD Barsel saat diterbitkan perbub.
“Saran kami ialah nanti kalau perdanya selesai, perbubnya dikonsultasikan ke kami, karena ini terkair dengan aspirasi masyarakat dan juga menjadi kesimulan dalam rapat,” ujarnya.
Sedangkan terkait ranperda tata cara tuntunan perbendaharaan dan ganti rugi asset daerah, Sudarto mengatakan pihaknya perlu melakukan pendalaman dan kajian. Hal ini karena adanya aturan dalam ranperda tersebut yang memuat tentang hukuman badan menghapus kerugian negara.
“Akan tetapi temuan masih melekat di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), ini yang perlu kita lakukan pendalaman lagi,” ujarnya.
“Dari inspektorat sampaikan bahwa temuan di daerah kit aini mencapai 27 miliar rupiah, tetapi orangnya sudah meninggal dunia dan lain sebagainya. Ini yang harus kita dalami dan kaji lagi,” tuturnya.