Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Palangka Raya · 25 Nov 2021 21:35 WIB ·

ASN di Palangka Raya Diingatkan Jangan Terima Bantuan Sosial


 Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Perbesar

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

PALANGKA RAYA-Bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau bantuan sosial apa pun yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu diharapkan tidak diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota Palangka Raya. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Kamis (25/11).

“Terkait bantuan sosial dari Kemensos untuk Palangka Raya tidak ada ASN yang terima dan itu saya minta tidak boleh. Akan tetapi tetap hati-hati,” ujar Wali Kota Palangka Raya.

Politisi Golkar tersebut menerangkan bansos yang diberikan oleh Kemensos sangat diharapkan dan harus tepat sasaran. Penerima bansos ialah mereka-mereka yang punya hak.

“Penerima bantuan itu masyarakat yang terdampak bencana yang tidak punya pendapatan tetap serta golongan rendah,” ujar Fairid.

Sebagaimana diketahui bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam lawatannya ke Palangka Raya pernah menyampaikan bahwa berdasarkan data terpadu penerima bantuan sosial yang disalurkan Kemensos ditemukan 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah.

Risma mengatakan bahwa aturan spesifik terkait larangan bagi ASN tak boleh terima bansos itu memang belum ada. Akan tetapi, kriteria penerima bansos sudah dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Presiden No 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai.

Dalam peraturan tersebut disebutkan Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial.

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Palangka Raya Gugat Cerai Suaminya

6 Juni 2023 - 11:03 WIB

Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah bersama suaminya Sriosako dalam salah satu kesempatan. (FOTO: Dokumen Ist).

Beli Narkoba dari Puntun, 4 Pria di Palangka Raya Ditangkap

19 Januari 2023 - 18:48 WIB

Ilustrasi

Oknum Polisi Pangkat AKP di Palangka Raya Lecehkan Anak di Bawah Umur

29 Oktober 2022 - 09:42 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual.

Ternyata ini Motif Pelaku Pemukulan di SPBU Palangka Raya

30 Mei 2022 - 23:13 WIB

Polisi Hentikan Acara Live Musik DJ di Palangka Raya

30 Mei 2022 - 12:02 WIB

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Palangka Raya

29 Mei 2022 - 00:10 WIB

Trending di Hukum-Kriminal