PALANGKA RAYA-Bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau bantuan sosial apa pun yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu diharapkan tidak diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota Palangka Raya. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Kamis (25/11).
“Terkait bantuan sosial dari Kemensos untuk Palangka Raya tidak ada ASN yang terima dan itu saya minta tidak boleh. Akan tetapi tetap hati-hati,” ujar Wali Kota Palangka Raya.
Politisi Golkar tersebut menerangkan bansos yang diberikan oleh Kemensos sangat diharapkan dan harus tepat sasaran. Penerima bansos ialah mereka-mereka yang punya hak.
“Penerima bantuan itu masyarakat yang terdampak bencana yang tidak punya pendapatan tetap serta golongan rendah,” ujar Fairid.
Sebagaimana diketahui bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam lawatannya ke Palangka Raya pernah menyampaikan bahwa berdasarkan data terpadu penerima bantuan sosial yang disalurkan Kemensos ditemukan 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah.
Risma mengatakan bahwa aturan spesifik terkait larangan bagi ASN tak boleh terima bansos itu memang belum ada. Akan tetapi, kriteria penerima bansos sudah dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Presiden No 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai.
Dalam peraturan tersebut disebutkan Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial.