KAPUAS – Dua anak di bawah umur di Kapuas, Kalimantan Tengah, dianiya oleh ibu tirinya sendiri selama bertahun-tahun.
Akibat perbuatannya itu, Ibu tiri para korban berinisial M(31) itu akhirnya diamankan oleh polisi di Kecamatan Selat, Kapuas.
“Untuk terduga pelaku KDRT sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu buah charger laptop, dan dua stel baju,” kata Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Jumat (5/11).
Kristanto menerangkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terungkap ketika pada 22 Oktober 2021 lalu ada laporan warga terkait adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
“Pelapor yang adalah ketua RT menuju rumah terlapor untuk membawa korban ke Polres Kapuas, hingga dilakukan penyidikan, dan diamankan,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku kerap melakukan KDRT terhadap dua anak tirinya. Bahkan kelakuannya sejak 2019. Namun secara rutin baru dilakukan pada tahun 2021.
“Alasannya karena masalah kecil saja yang membuat pelaku marah,” ujar Kasat.