KASONGAN-Seorang anak usia 8 tahun di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah tega dicabuli oleh ayah tiri dan 5 pelaku lainnya.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo membenarkan adanya kejahatan tersebut. Ia menerangkan kasus tersebut sudah dan sedang ditangani. Para terduga pelaku sudah ditangkap.
”Kami sudah menahan enam tersangka dalam kasus ini. Selanjutnya akan kami dalami dan melakukan pendekatan terhadap korban yang masih trauma,” ujar Kapolres Katingan, Selasa (11/1).
Para pelaku tersebut yakni J (45) yang adalah ayah tiri korban, AI (38), IS (50), SD (18), DA (16), dan R (14). Untuk lima pelaku lainnya merupakan teman dan tetangga dari ayah tiri korban.
“Informasinya pencabulan dilakukan di tempat berbeda-beda. Terakhir kali dilakukan oleh ayah tiri,” terangnya.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus pencabulan itu awalnya dilaporkan oleh warga ke Polsek Tasik Payawan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Senin (10/1).
Usai mendapat laporan tersebut polisi langsung menindaklanjuti. Mengumpulkan barang bukti dan informasi setelah itu mengamankan tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dan dikumpulkan, laporan warga itu setelah memergoki ayah tiri korban yang sedang memakasa korban untuk melayani hasrat seksualnya. Kepada polisi pelaku J mengakui sudah mencabuli korban selama kurang lebih sebulan.
Sementara itu, pencabulan yang dilakukan oleh 5 pelaku lainnya ternyata diketahui juga oleh ayah korban. Ada dugaan korban digilir untuk dicabuli.
”Lima pelaku lain itu melakukan pencabulan di waktu yang berbeda-beda,” ujar Sonny.
Sonny mengungkapkan, pihaknya sudah memiliki barang bukti yang kuat terhadap keenam tersangka. Polisi juga sudah melakukan visum terhadap korban dan membuktikan adanya dugaan pencabulan terhadap korban.
”Untuk penanganan terhadap korban, kami akan koordinasi dengan psikolog untuk melihat keadaan mental anak yang masih belia itu,” kata Sonny.