Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Utara · 30 Nov 2021 16:10 WIB ·

Aksi Kepsek Mancabuli Muridnya di Barito Utara Diduga Pernah Diintip Warga


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

MUARA TEWEH-Kejahatan seksual berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah di Gunung Timang, Barito Utara, Kalimantan Tengah, diduga pernah diintip warga. Hal ini disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Tatang Ruhiyat, Selasa (30/11).

“Ini kita ada periksa beberapa warga juga. Informasinya ada warga yang pernah mengintip waktu pelaku mencabuli korban,” ujar Tatang.

Tatang menerangkan kelakuan oknum kepsek cabul tersebut sudah diketahui oleh sejumlah masyarakat dan bahkan pemerintah Desa pernah memberikan himbauan. Akan tetapi belum ada bukti-bukti kuat untuk dilaporkan waktu itu. Tetapi akhirnya saat ini terungkap.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh pelaku K(53) dilakukan sejak korban masih berusia 10 tahun atau di bangku SD hingga di tingkat Sekolah Menengah Pertama. Atau tepatnya sejak tahun 2017.

Terungkapnya kasus yang sudah 4 tahun terjadi itu berawal ketika Handphone milik korban dibuka oleh keluarganya. Saat itu terdapat chatingan pelaku ke korban tentang ajakan atau rayuan persetubuhan.

Terhadap isi chatingan dan juga pengakuan korban, keluarga akhirnya melayangkan laporan ke polisi setempat untuk ditindaklanjuti.

Kini pelaku yang merupakan guru korban sudah mendekam di Mapolres Barito Utara. Ia dikenakan pasal 81 Jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 761 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kades Bukit Sawit Masuk Radar Calon Wakil Bupati Barito Utara

31 Mei 2024 - 17:33 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Haji Amir Mahmud Nahkodai DAD Barito Utara

19 Maret 2023 - 22:36 WIB

Bupati Kapuas Sampaikan Jawaban Eksekutif Pada Rapat Paripurna

29 Juni 2022 - 19:21 WIB

Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina

13 Juni 2022 - 14:04 WIB

Dua Srikandi DPRD Barsel Optimis Pj Bupati Mampu Bekerjasama dalam Pembangunan Daerah

26 Mei 2022 - 21:53 WIB

Trending di Barito Utara