MUARA TEWEH-Kejahatan seksual berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah di Gunung Timang, Barito Utara, Kalimantan Tengah, diduga pernah diintip warga. Hal ini disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Tatang Ruhiyat, Selasa (30/11).
“Ini kita ada periksa beberapa warga juga. Informasinya ada warga yang pernah mengintip waktu pelaku mencabuli korban,” ujar Tatang.
Tatang menerangkan kelakuan oknum kepsek cabul tersebut sudah diketahui oleh sejumlah masyarakat dan bahkan pemerintah Desa pernah memberikan himbauan. Akan tetapi belum ada bukti-bukti kuat untuk dilaporkan waktu itu. Tetapi akhirnya saat ini terungkap.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh pelaku K(53) dilakukan sejak korban masih berusia 10 tahun atau di bangku SD hingga di tingkat Sekolah Menengah Pertama. Atau tepatnya sejak tahun 2017.
Terungkapnya kasus yang sudah 4 tahun terjadi itu berawal ketika Handphone milik korban dibuka oleh keluarganya. Saat itu terdapat chatingan pelaku ke korban tentang ajakan atau rayuan persetubuhan.
Terhadap isi chatingan dan juga pengakuan korban, keluarga akhirnya melayangkan laporan ke polisi setempat untuk ditindaklanjuti.
Kini pelaku yang merupakan guru korban sudah mendekam di Mapolres Barito Utara. Ia dikenakan pasal 81 Jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.