Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Nasional · 9 Des 2021 07:23 WIB ·

9 dari 12 Santriwati Ini Sudah Melahirkan Akibat Diperkosa Gurunya


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Kasus pemerkosaan terhada 12 Santriwati oleh seorang guru pesantren berinisial HW di Kota Bandung kini sudah bergulir di pengadilan. Dari 12 Santriwati yang Diperkosa, terdapat 9 orang yang sudah melahirkan. Sementara 2 santri sedang hamil.

“Jumlahnya (saat pra penuntutan) ada delapan anak. Itu dari hasil perbuatan si HW tadi. Jumlahnya ada delapan dan ada dua yang masih hamil,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Rabu (8/12).

“Pada waktu itu ternyata ada delapan dan pada saat sidang ini sudah jadi sembilan,” tambah dia.

Riyono menambahkan, para korban mengalami trauma akibat aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku. Sebagai tindak lanjut, para korban telah mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

“Kalau dari laporan sidang yang kami terima, dari jaksanya, tentu saja mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti,” ucap dia.

Dalam kasus ini, HW sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak 1 Juni 2021. Aksi pemerkosaan itu dilakukan di pondok pesantren hingga apartemen. Pelaku memperkosa santrinya dalam rentang waktu 2016-2021.

HW didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual.

Bunyi Pasal 81 ayat 1 dan 3 adalah:
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76D
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sumber: Kumparan.com

Artikel ini telah dibaca 619 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cawapres Koalisi Perubahan Sudah Final, Satu Nama Sudah Dikantong Anis

21 Juni 2023 - 12:12 WIB

Tolak Perpu Ciptaker Jadi UU, 15 Serikat Buruh Geruduk MK

11 Mei 2023 - 02:20 WIB

Terima Ketum Partai Golkar di Cikeas, AHY: Kita Butuh Kerja Sama Antar Kekuatan Politik Untuk Bangun Bangsa

30 April 2023 - 18:50 WIB

Lawan Moeldoko, Ketua Partai Demokrat Se-Indonesia Datangi Pengadilan

5 April 2023 - 11:59 WIB

Presiden Belum Siap Berikan Keterangan dalam Sidang Uji Formil Perpu Cipta Kerja

29 Maret 2023 - 22:26 WIB

Ibu Brigadir J Soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Syukur kepada Tuhan

13 Februari 2023 - 17:03 WIB

Trending di Nasional