Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Utara · 14 Feb 2022 21:27 WIB ·

594 Hektare Lahan Milik Warga Benao Hilir Belum Diganti Rugi PT. PIS


 594 Hektare Lahan Milik Warga Benao Hilir Belum Diganti Rugi PT. PIS Perbesar

MUARA TEWEH-DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Permata Indah Sinergi (PIS) terkait pengaduan warga Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat yang belum diganti rugi.

Anggota Komisi III DPRD Barut, Hasrat, sangat mengapresiasi kehadiran perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat. Namun hendaknya lahan yang digunakan harus diganti rugi, sehingga tidak merugikan warga setempat.

“Dalam lahan yang digunakan oleh perusahaan ada pemilik lahan secara berkelompok yang sah dan belum pernah ganti rugi,” ujar Hasrat saat menggelar RDP di Aula DPRD setempat, Senin (14/2) siang.

Hasrat juga meminta dalam masalah ganti rugi, perusahaan juga harus lebih selektif, karena lahan yang diklaim warga merupakan lahan kelompok tani.

“Selama ini selama perusahaan melakukan penambangan di lahan itu juga ada kelompok tani, sehingga inilah yang jadi permasalahan sehingga sampai belum tuntas,” kata Hasrat fraksi partai PAN ini.

Sementara, External Relation PT Permata Indah Sinergi, Budi Baik Siregar yang diwawancarai media usai rapat mengatakan, pihaknya dalam melaksanakan pembayaran tentu saja harus sesuai dengan ketentuan, yaitu kepada pemilik lahan.

“Perusahaan selama ini melakukan kegiatan juga harus melakukan kroscek di lapangan, agar nantinya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari,” ujarnya

Romandi warga pemilik lahan mereka tidak mempermasalahkan lahan milik orang lain, seperti lahan Desa Teluk Malewai dan mereka hanya menuntut ganti rugi lahan warga Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat.

Menurutnya lahan yang belum diganti rugi kurang lebih 594 hektar, yang mana lahan tersebut dulunya milik warga yang diperuntukan tanaman karet.

Dari RDP yang dipimpin Wakil Ketua I, Parmana Setiawan dan dihadiri sejumlah anggota dewan dari Komisi C tersebut, diperoleh dua kesimpulan.

Pertama, DPRD Barito Utara dan seluruh yang hadir sepakat bahwa permasalahan lahan antara perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan agar bisa diselesaikan di kecamatan terlebih dahulu.

“Kedua, untuk menghindari terjadinya sesuatu dan lain hal, kita mengharapkan pihak perusahaan tidak melakukan kegiatan diatas lahan yang masih dipermasalahkan,” kata Parmana Setiawan saat membacakan kesimpulan rapat.

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal