Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Kalimantan Tengah · 9 Jan 2022 18:35 WIB ·

59 Izin Investasi di Kalteng Dicabut Jokowi, Gubernur Kalteng: Saya Sepakat


 Bekas tambang/Antara Foto. Perbesar

Bekas tambang/Antara Foto.

PALANGKA RAYA-Beberapa hari lalu Presiden RI Joko Widodo tegas mengeluarkan kebijakan pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) 2.078, 192 izin kehutanan seluas 3.126.439 hektare dan hak guna usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare yang tersebar disejumlah wilayah di tanah air.

Dari ribuan izin investasi yang dicabut tersebut terdapat 59 izin usaha yang berada di wilayah Kalimantan Tengah.

Terhadap kebijakan Jokowi itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sangat mendukung dan menilai layak untuk dicabut. Hal ini karena banyak perizinan di Kalteng yang tidak produktif dan merugikan.

“Di Kalteng cukup banyak perusahaan tambang, perkebunan sawit dan kehutanan yang tidak produktif, merusak alam dan infrastruktur. Terutama kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Sugianto Sabran, Jumat (7/1).

Tak hanya sepakat dengan Jokowi, orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu juga merekomendasikan untuk mengevaluasi sejumlah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi ketiga yang telah dikeluarkan pemerintah pada tahun 1998 lalu dengan luas 221.109 hektare.

“Rekomendasi ini salah satu bentuk ketegasan Pemprov Kalteng bagi perusahaan yang tidak ada kontribusinya bagi daerah,” ujarnya.

”Anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan hampir setiap tahun mencapai ratusan miliar rupiah. Harusnya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng,” tambahnya.

Terkait dengan perijinan investasi, Sugianto juga mengatakan bahwa kedepannya Pemprov Kalteng akan terus berbenah dan memberikan kemudahan perijinan usaha yang transparan, selektif dan bertanggungjawab.

“Tetapi kalau izinnya disalahgunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dicabut,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa terdapat 34.448 hektare luas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dicabut Jokowi. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Selain itu ada  192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare yang dicabut. Pencabutan izin tersebut dikarenakan tidak aktif dan tidak adanya rencana kerja atau ditelantarkan. Hal serupa juga terjadi pada 2.078 izin pertambangan yang dicabut.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

9 Bupati dan 1 Wali Kota di Kalteng Purna Tugas, Ini Nama 10 Pj Pengganti

24 September 2023 - 20:45 WIB

Ilustrasi.

Gubernur Kalteng Minta Beras Subsidi Jangan Ditimbun dan Main Harga

7 Februari 2023 - 05:56 WIB

Titi Wati, Perempuan Obesitas dengan Berat Badan Ratusan Kg Meninggal Dunia di Palangka Raya

30 Januari 2023 - 15:14 WIB

Gubernur Kalteng Soal Pengurangan Penggunaan Batu Bara: Ini Tantangan Kedepan untuk Kalteng

27 Januari 2023 - 12:07 WIB

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. (FOTO: Dokumen Ist).

Spesialis Maling Kotak Amal di Seruyan Diringkus Polisi

4 Oktober 2022 - 18:39 WIB

Maling kotak amal bersama barang bukti saat di Mapolres Seruyan.

Belajar dari Internet, Pria di Lamandau Cetak dan Edarkan Uang Palsu

3 Oktober 2022 - 19:22 WIB

SG saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lamandau.
Trending di Hukum-Kriminal