PALANGKA RAYA-Beberapa hari lalu Presiden RI Joko Widodo tegas mengeluarkan kebijakan pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) 2.078, 192 izin kehutanan seluas 3.126.439 hektare dan hak guna usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare yang tersebar disejumlah wilayah di tanah air.
Dari ribuan izin investasi yang dicabut tersebut terdapat 59 izin usaha yang berada di wilayah Kalimantan Tengah.
Terhadap kebijakan Jokowi itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sangat mendukung dan menilai layak untuk dicabut. Hal ini karena banyak perizinan di Kalteng yang tidak produktif dan merugikan.
“Di Kalteng cukup banyak perusahaan tambang, perkebunan sawit dan kehutanan yang tidak produktif, merusak alam dan infrastruktur. Terutama kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Sugianto Sabran, Jumat (7/1).
Tak hanya sepakat dengan Jokowi, orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu juga merekomendasikan untuk mengevaluasi sejumlah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi ketiga yang telah dikeluarkan pemerintah pada tahun 1998 lalu dengan luas 221.109 hektare.
“Rekomendasi ini salah satu bentuk ketegasan Pemprov Kalteng bagi perusahaan yang tidak ada kontribusinya bagi daerah,” ujarnya.
”Anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan hampir setiap tahun mencapai ratusan miliar rupiah. Harusnya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng,” tambahnya.
Terkait dengan perijinan investasi, Sugianto juga mengatakan bahwa kedepannya Pemprov Kalteng akan terus berbenah dan memberikan kemudahan perijinan usaha yang transparan, selektif dan bertanggungjawab.
“Tetapi kalau izinnya disalahgunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dicabut,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa terdapat 34.448 hektare luas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dicabut Jokowi. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Selain itu ada 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare yang dicabut. Pencabutan izin tersebut dikarenakan tidak aktif dan tidak adanya rencana kerja atau ditelantarkan. Hal serupa juga terjadi pada 2.078 izin pertambangan yang dicabut.