Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 6 Jan 2022 23:22 WIB ·

4 Pengedar Narkoba di Kotawaringin Barat Ditangkap dalam Sehari


 4 Pengedar Narkoba di Kotawaringin Barat Ditangkap dalam Sehari Perbesar

PANGKALAN BUN – Dalam sehari, Personel Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat, Polda Kalteng, berhasil meringkus empat orang pengedar narkoba jenis Sabu dilokasi berbeda, dari keempat tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2 Gram.

Keempat pelaku berinisial AP (39) warga Desa Bumi Harjo Kec. Kumai, BA (27) warga Desa Sumber Agung Kec. Pangkalan Lada, UH (23) warga Jl. Kopong Kel. Baru Kec. Arsel dan JT (28) warga Gg. Dahlia Kel. Baru Kec. Arsel. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, Kamis (6/1).

Dari tangan keempat pelaku ini masing-masing diamankan barang bukti sabu seberat 2 Gram beserta uang tunai Rp. 200.000,- dari AP, sabu 0,48 Gram dari BA, sabu 1,28 Gram dan uang tunai Rp. 600.000,- dari UH serta 8,06 Gram dan uang tunai Rp. 750.000,- dari JT.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar menjelaskan bahwa Penangkapan terhadap keempat pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut mereka kerap bertransaksi sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus keempatnya.

“Atas perbuatannya ini, keempat pelaku dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Kasatnarkoba. (4dh3)

Artikel ini telah dibaca 452 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal