PANGKALAN BUN – Dalam sehari, Personel Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat, Polda Kalteng, berhasil meringkus empat orang pengedar narkoba jenis Sabu dilokasi berbeda, dari keempat tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2 Gram.
Keempat pelaku berinisial AP (39) warga Desa Bumi Harjo Kec. Kumai, BA (27) warga Desa Sumber Agung Kec. Pangkalan Lada, UH (23) warga Jl. Kopong Kel. Baru Kec. Arsel dan JT (28) warga Gg. Dahlia Kel. Baru Kec. Arsel. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, Kamis (6/1).
Dari tangan keempat pelaku ini masing-masing diamankan barang bukti sabu seberat 2 Gram beserta uang tunai Rp. 200.000,- dari AP, sabu 0,48 Gram dari BA, sabu 1,28 Gram dan uang tunai Rp. 600.000,- dari UH serta 8,06 Gram dan uang tunai Rp. 750.000,- dari JT.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Polres Kobar menjelaskan bahwa Penangkapan terhadap keempat pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut mereka kerap bertransaksi sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus keempatnya.
“Atas perbuatannya ini, keempat pelaku dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Kasatnarkoba. (4dh3)