PALANGKA RAYA-Selama tahun 2021, pihak Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menyita ribuan item barang berbahaya dari para penumpang pesawat. Ribuan barang terlarang untuk dibawa waktu penerbangan itu kini dimusnahkan.
EGM Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Eries Harmawandi mengatakan pemusnahan barang berbahaya itu berupa korek api gas atau pemantik, gunting dan lain sebagainya.
“Hari ini kita memusnahkan barang sitaan petugas berupa pemantik atau korek api gas sebanyak 3.715 item dan alat-alat berbahaya seperti gunting dan lainnya sebanyak 2.990 item,” ujar Harmawandi, Senin (20/12) dilansir dari Antara.
Ia menerangkan maksud dari barang terlarang untuk penumpang pesawat itu ialah barang yang dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai dan menghilangkan nyawa orang lain, serta untuk melakukan tindakan melawan hukum, baik berupa alat peledak, barang berbahaya, alat-alat berbahaya dan senjata. Itu semua tentu berbahaya jika masuk ke pesawat.
“Kami laksanakan semua sesuai ketentuan secara konsisten, sehingga potensi ancaman terhadap penerbangan bisa diminimalisir bahkan menjadi zero,” tegasnya.
“Dan kita semua tentu tidak mengharapkan hal-hal yang tidak kita ingin terjadi di dalam pesawat karena adanya barang-barang yang dilarang itu,” tambahnya.