PALANGKA RAYA-Upaya pencegahan penyebaran COVID-19 pantang mundur dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di tanah air. Mulai dari sosialisasi hingga pemberian sanksi terus dilakukan.
Di Kota Palangka Raya, Satgas COVID-19 terus bertindak tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Mulai dari teguran hingga pemberian sanksi tegas. Ketegasan Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya itu terlihat adanya rekomendasi penutupan 2 Tempat Hiburan Malam (THM) yang kerap melanggar prokes.
Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan sebelum memberikan rekomendasi penutupan dua THM tersebut, pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan dan tertulis serta pemberian sanksi denda Rp 5 juta.
“Biar sudah diberikan sanksi, pelanggaran tetap saja dilakukan. Jadi, kami kirim surat rekomendasi agar tempat usaha itu ditutup,” tegas Emi, Kamis (6/1).
Dua tempat hiburan malam yang direkomendasikan untuk dilakukan penutupan operasional itu yakni O2 Cafe dan Sport Bar. Adapun Surat rekomendasi bernomor 360/10/BPBD.I/I/2022 itu ditandatangani Emi selaku Kepala BPBD yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.
Surat tersebut pun telah ditujukan kepada Wali Kota Palangka Raya Farid Naparin yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 setempat. Dan untuk isi surat rekomendasi itu, yakni berdasar hasil patroli dan pengawasan Satgas Penanganan COVID-19 di dua THM itu diketahui melakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Pelanggaran yang dilakukan yakin terjadi kerumunan dan tidak menjaga jarak yang diakibatkan sejumlah pengunjung melebihi kapasitas yang ditentukan. Pengunjung juga diketahui tidak menggunakan masker dan melanggar jam operasional usaha saat ketetapan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung.
Satgas Penanganan COVID-19 “Kota Cantik” juga telah melakukan sejumlah tindakan seperti memberikan teguran lisan pada 16 November 2021, memberikan teguran tertulis pada 10 Desember 2021. Kemudian pada 11 Desember 2021 diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5 juta rupiah.
Namun, meski berbagai bentuk sanksi telah diberikan Satgas PEnanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran jam operasional tetap terjadi di dua THM tersebut. Oleh karena itu Satgas Penanganan COVID-19 Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah memberikan rekomendasi penutupan dengan pencabutan izin operasional.
Sumber: ANTARA