Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 20 Des 2021 20:46 WIB ·

2 Tempat Hiburan Malam di Palangka Raya Diberi Teguran oleh Satgas COVID-19


 Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya saat memberikan teguran lisan ke salah satu THM yang beroperasi di luar jam operasional. (FOTO: Dokumen Ist). Perbesar

Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya saat memberikan teguran lisan ke salah satu THM yang beroperasi di luar jam operasional. (FOTO: Dokumen Ist).

PALANGKA RAYA – Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya memberikan teguran terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palangka Raya, Minggu (19/12) dini hari.

Tim Gabungan dari BPBD Kota Palangka Raya, Kodim 1016/Plk, Polresta, Kejari, Pol PP dan Dishub serta dibantu relawan MDMC, kembali melaksanakan penyisiran terhadap sejumlah THM di Kota “Cantik” Palangka Raya.

Dalam patroli tersebut, Satgas memberikan peringatan pertama berupa teguran lisan terhadap Senayan Resto & Bakery di Jalan Kinibalu, Kota Palangka Raya dan Esun Bue Karaoke di Jalan Sultan Hasanudin.

Teguran lisan diberikan pihak Satgas kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) dikarenakan pelanggaran jam batas operasional diatas jam 00.00 WIB.

Perwira Pengendali Satgas COVID-19 Palangka Raya, Letda Inf Rodiansyah, menuturkan, Satgas masih memberikan teguran lisan terhadap sejumlah THM yang melampaui batas jam operasional, yang masih melayani pengunjung melebihi batas waktu THM yakni pukul 00.30 WIB.

“Malam ini ada THM yang masih saja melampaui batas, kami lakukan pembubaran dan memberikan tindakan teguran lisan terhadap pihak pengelola THM. Apabila melanggar lagi tak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi teguran tertulis bahkan denda,” Kata Rodiansyah.

Dalam patroli tersebut, masih ditemukan THM melampaui jam batas operasional. Salah satunya yakni Esun Bue Karaoke. Pengunjung masih berada pada ruangan karaoke hingga pada pukul 02.00 WIB dini hari.

Sementara itu, Tim Satgas juga melakukan penindakan penerapan protokol kesehatan khususnya pemakaian masker bagi para pengunjung.

“Penegakan prokes tetap kita laksanakan apabila terdapat ada warga yang tak menggunakan masker akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Seperti diketahui, saat ini PPKM Level 2 masih diberlakukan di Kota Palangka Raya. Pemerintah setempat telah memberikan kebijakan THM untuk beroperasi, namun catatan hingga pukul 00.00 WIB saja dan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal