Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 20 Des 2021 20:46 WIB ·

2 Tempat Hiburan Malam di Palangka Raya Diberi Teguran oleh Satgas COVID-19


 Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya saat memberikan teguran lisan ke salah satu THM yang beroperasi di luar jam operasional. (FOTO: Dokumen Ist). Perbesar

Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya saat memberikan teguran lisan ke salah satu THM yang beroperasi di luar jam operasional. (FOTO: Dokumen Ist).

PALANGKA RAYA – Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya memberikan teguran terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palangka Raya, Minggu (19/12) dini hari.

Tim Gabungan dari BPBD Kota Palangka Raya, Kodim 1016/Plk, Polresta, Kejari, Pol PP dan Dishub serta dibantu relawan MDMC, kembali melaksanakan penyisiran terhadap sejumlah THM di Kota “Cantik” Palangka Raya.

Dalam patroli tersebut, Satgas memberikan peringatan pertama berupa teguran lisan terhadap Senayan Resto & Bakery di Jalan Kinibalu, Kota Palangka Raya dan Esun Bue Karaoke di Jalan Sultan Hasanudin.

Teguran lisan diberikan pihak Satgas kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) dikarenakan pelanggaran jam batas operasional diatas jam 00.00 WIB.

Perwira Pengendali Satgas COVID-19 Palangka Raya, Letda Inf Rodiansyah, menuturkan, Satgas masih memberikan teguran lisan terhadap sejumlah THM yang melampaui batas jam operasional, yang masih melayani pengunjung melebihi batas waktu THM yakni pukul 00.30 WIB.

“Malam ini ada THM yang masih saja melampaui batas, kami lakukan pembubaran dan memberikan tindakan teguran lisan terhadap pihak pengelola THM. Apabila melanggar lagi tak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi teguran tertulis bahkan denda,” Kata Rodiansyah.

Dalam patroli tersebut, masih ditemukan THM melampaui jam batas operasional. Salah satunya yakni Esun Bue Karaoke. Pengunjung masih berada pada ruangan karaoke hingga pada pukul 02.00 WIB dini hari.

Sementara itu, Tim Satgas juga melakukan penindakan penerapan protokol kesehatan khususnya pemakaian masker bagi para pengunjung.

“Penegakan prokes tetap kita laksanakan apabila terdapat ada warga yang tak menggunakan masker akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Seperti diketahui, saat ini PPKM Level 2 masih diberlakukan di Kota Palangka Raya. Pemerintah setempat telah memberikan kebijakan THM untuk beroperasi, namun catatan hingga pukul 00.00 WIB saja dan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Diterpa Isu Fee Proyek, Pj Bupati Barsel: Kami Belum Bisa Klarifikasi

17 April 2023 - 21:18 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kajari Kapuas Silahturahmi ke Kapolres Kapuas

29 Maret 2023 - 22:40 WIB

Avanza Versus Truk Box Adu Banteng di Jalan Buntok-Palangka Raya

20 Februari 2023 - 08:08 WIB

Kondisis mobil avanza usai terlibat tabrakan dengan truk box di Jalan Buntok-Palangka Raya (Dokumen Ist).
Trending di Hukum-Kriminal