PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, meringkus dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu.
Dua orang tersangka yakni pria berinisial JT (54) dan RB (37) ditangkap dikawasan Jalan Kalibata Blok C Gang Mandau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (13/1) .
“Saat kedua tersangka tersebut diringkus, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 53,4 Gram dan benda pendukung lainnya,” ungkap Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/1).
Saat ini kedua tersangka bersama beberapa barang bukti tersebut telah diamankan petugas di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
“Kami akan mengusut tuntas dan mengembangkan kasus ini, mengingat jumlah barang bukti yang berhasil ditemukan tergolong banyak sehingga berpotensi merupakan sindikat pengedar narkotika antar daerah,” tegas Kompol Asep.
Kedua pelaku itu pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara. (pm)