Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 29 Sep 2021 08:15 WIB ·

2 Mantan Kades di Barito Timur yang Terlibat Korupsi Segera Disidang


 Ilustrasi korupsi. Perbesar

Ilustrasi korupsi.

TAMIANG LAYANG-Dua mantan kepala desa di Barito Timur inisial YS dan DM yang tersandung kasus korupsi APBdes akan segera disidangkan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Daniel Panannangan, Selasa (28/9).

“Berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya untuk segera disidangkan,” ujar Daniel.

Dalam kasus korupsi APBdes yang menyeret mantan Kades Kalinapu dan DM merupakan Pj Kades Kambitin. Masing-masing merugikan negara ratusan juta rupiah.

“YS diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Kades Kalinapu, Kecamatan Paju Epat pada tahun 2017. Di mana anggaran APBDes saat itu sebesar Rp1,1 miliar. Dari dana tersebut terjadi kerugian negara sebesar Rp400 juta. Ini ditangani oleh polisi,” ujarnya.

“Sedangkan DM hasil dari penyidikan jaksa pada Seksi Pidana Khusus Kejari Bartim. Total kerugian negara dari kedua tersangka itu mencapai Rp600 juta,” tambahnya.

Daniel menerangkan DM merupakan seorang ASN di Kecamatan Patangkep Tutui dan dipercayakan memegang jabatan Penjabat Kepala Desa Kambitin. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi Pj Kades Kambitin tahun 2019. Ada kegiatan yang tidak direalisasikan atau hanya direalisasikan sebagian dengan nilai sebesar Rp213 juta.

“Selain itu, ada juga kewajiban penyetoran pajak tahun anggaran 2019 yang tidak disetorkan ke kas desa sebesar Rp48 juta. Dalam proses penyidikan, DM ada mengembalikan ke rekening kas desa sebesar Rp55juta, sehingga total kerugian negara Rp200 juta,” kata Daniel.

YS dan DM diduga melakukan tindak pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp207 juta dan maksimal Rp1 miliar,” kata Daniel.

Artikel ini telah dibaca 163 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal