Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 29 Sep 2021 08:15 WIB ·

2 Mantan Kades di Barito Timur yang Terlibat Korupsi Segera Disidang


 Ilustrasi korupsi. Perbesar

Ilustrasi korupsi.

TAMIANG LAYANG-Dua mantan kepala desa di Barito Timur inisial YS dan DM yang tersandung kasus korupsi APBdes akan segera disidangkan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Daniel Panannangan, Selasa (28/9).

“Berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya untuk segera disidangkan,” ujar Daniel.

Dalam kasus korupsi APBdes yang menyeret mantan Kades Kalinapu dan DM merupakan Pj Kades Kambitin. Masing-masing merugikan negara ratusan juta rupiah.

“YS diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Kades Kalinapu, Kecamatan Paju Epat pada tahun 2017. Di mana anggaran APBDes saat itu sebesar Rp1,1 miliar. Dari dana tersebut terjadi kerugian negara sebesar Rp400 juta. Ini ditangani oleh polisi,” ujarnya.

“Sedangkan DM hasil dari penyidikan jaksa pada Seksi Pidana Khusus Kejari Bartim. Total kerugian negara dari kedua tersangka itu mencapai Rp600 juta,” tambahnya.

Daniel menerangkan DM merupakan seorang ASN di Kecamatan Patangkep Tutui dan dipercayakan memegang jabatan Penjabat Kepala Desa Kambitin. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi Pj Kades Kambitin tahun 2019. Ada kegiatan yang tidak direalisasikan atau hanya direalisasikan sebagian dengan nilai sebesar Rp213 juta.

“Selain itu, ada juga kewajiban penyetoran pajak tahun anggaran 2019 yang tidak disetorkan ke kas desa sebesar Rp48 juta. Dalam proses penyidikan, DM ada mengembalikan ke rekening kas desa sebesar Rp55juta, sehingga total kerugian negara Rp200 juta,” kata Daniel.

YS dan DM diduga melakukan tindak pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp207 juta dan maksimal Rp1 miliar,” kata Daniel.

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkatkan Sinergitas, Kajari Kapuas Silahturahmi ke Kapolres Kapuas

29 Maret 2023 - 22:40 WIB

Avanza Versus Truk Box Adu Banteng di Jalan Buntok-Palangka Raya

20 Februari 2023 - 08:08 WIB

Kondisis mobil avanza usai terlibat tabrakan dengan truk box di Jalan Buntok-Palangka Raya (Dokumen Ist).

Emas Palsu dan Literasi Masyarakat Kita: Sebuah Catatan Redaksi

16 Februari 2023 - 11:36 WIB

Ilustrasi.

Korban Beli Emas Palsu di Barsel Ada 5 Orang, Kerugiannya Bervariasi

16 Februari 2023 - 11:29 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Sejumlah Warga Barito Selatan Ditipu Penjual Emas Palsu, Ratusan Juta Raib

16 Februari 2023 - 11:20 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Remaja Perempuan di Dusun Utara, Barito Selatan Tega Buang Bayinya Hasil Hubungan Gelap dengan Tetangga

14 Februari 2023 - 20:31 WIB

Polisi saat menggelar konferensi pers terkait kasus ibu buang bayi di Barito Selatan. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).
Trending di Barito Selatan