Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Palangka Raya · 14 Sep 2021 15:44 WIB ·

2 Hari di Kebun Warga Palangka Raya, Orang Utan dengan Berat 70 Kg Dievakuasi BKSDA


 Seekor orang utan dievakuasi oleh petugas BKSDA dengan memakai APD lengkap. (FOTO: Dokumen BKSDA). Perbesar

Seekor orang utan dievakuasi oleh petugas BKSDA dengan memakai APD lengkap. (FOTO: Dokumen BKSDA).

PALANGKA RAYA- Seekor orang utan dengan 70 Kg akhirnya berhasil dievakuasi oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Borneo Orangutan Survival  (BOS) Foundation Nyaru Menteng. Orang utan yang diperkirakan berusia 15 tahun itu dievakuasi setelah 2 hari berada di kebun warga di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

Kepala BKSDA Kalteng, Nur Patria Kurniawan mengatakan, pihaknya  bersama dengan BOSF Nyaru Menteng melakukan penyelamatan terhadap orang utan yang memasuki kebun masyarakat untuk dilepaskan kembali ke habitat aslinya.

“Setelah mendapatkan laporan masyarakat kita bergerak. Kemarin kita lakukan penyelamatan orangutan tersebut sudah 2 hari berada di kebun milik masyarakat memakan rambutan dan nanas,” ujar Nur Patria, Selasa (14/9).

Nur Patria mengungkapkan orangutan berjenis kelamin jantan, berat 70 kilo gram dan berumur lebih dari 15 tahun serta dalam kondisi sehat.

Setelah melakukan penyelamatan pihaknya melakukan pengecekan kesehatan terhadap orang utan tersebut. Usai dinyatakan layak dan mampu untuk bertahan hidup di alam, satwa dilindungi ini akan dilepaskan di Taman Nasional Sebangau sebagai rumahnya barunya.

Menurutnya, penyebab orangutan masuk ke perkebunan banyak faktor, salah satunya karena kurangnya bahan makanan di habitat sebelumnya.

Ia mengapresiasi masyarakat yang melaporkan satwa dilindungi tersebut ke Balai KSDA dan mengimbau Kepada masyarakat siapa saja yang mengetahui menemukan adanya satwa liar dilindungi  yang kebetulan masuk kebun atau pekarangan bisa menghubungi petugas BKSDA.

Menurutnya, petugas BKSDA Kalteng siap melakukan penjemputan langsung hewan ke tempat masyarakat yang melapor.

“Kami harapkan masyarakat segera laporkan Kami mempunyai call center yang bisa dihubungi  masyarakat yang hendak menyerahkan hewan  temuan yang dilindungi ataupun yang dipelihara, melalui kontak 08115218500,” imbuhnya.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Palangka Raya Gugat Cerai Suaminya

6 Juni 2023 - 11:03 WIB

Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah bersama suaminya Sriosako dalam salah satu kesempatan. (FOTO: Dokumen Ist).

Beli Narkoba dari Puntun, 4 Pria di Palangka Raya Ditangkap

19 Januari 2023 - 18:48 WIB

Ilustrasi

Oknum Polisi Pangkat AKP di Palangka Raya Lecehkan Anak di Bawah Umur

29 Oktober 2022 - 09:42 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual.

Ternyata ini Motif Pelaku Pemukulan di SPBU Palangka Raya

30 Mei 2022 - 23:13 WIB

Polisi Hentikan Acara Live Musik DJ di Palangka Raya

30 Mei 2022 - 12:02 WIB

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Palangka Raya

29 Mei 2022 - 00:10 WIB

Trending di Hukum-Kriminal