Sebanyak 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara di tanah air dicabut izinnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (6/1).
Pencabutan izin perusahaan tambang batu bara dan minerba itu dilakukan sebagai komitmen pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.
“Yang pertama hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja,” kata Jokowi.
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Selain itu, Jokowi mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Ia mengatakan, izin-izin tersebut dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.
Selanjutnya Jokowi juga mencabut Hak Guna Usaha atau HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar. Sebanyak 25.128 hektar di antaranya adalah milik 12 badan hukum. Sisanya sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
Jokowi memastikan izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Ia menegaskan izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, dan tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan akan dicabut.
“Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut,” tutur Jokowi.