Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Nasional · 7 Jan 2022 07:46 WIB ·

2.078 Perusahaan Tambang Mineral dan Batu Bara Dicabut Presiden Jokowi


 Salah satu lubang tambang batu bara di Barito Utara yang belum direklamasi. (FOTO: Dokumen Ist). Perbesar

Salah satu lubang tambang batu bara di Barito Utara yang belum direklamasi. (FOTO: Dokumen Ist).

Sebanyak 2.078 perusahaan tambang mineral dan batu bara di tanah air dicabut izinnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (6/1).

Pencabutan izin perusahaan tambang batu bara dan minerba itu dilakukan sebagai komitmen pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

“Yang pertama hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja,” kata Jokowi.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Selain itu, Jokowi mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Ia mengatakan, izin-izin tersebut dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.

Selanjutnya Jokowi juga mencabut Hak Guna Usaha atau HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar. Sebanyak 25.128 hektar di antaranya adalah milik 12 badan hukum. Sisanya sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Jokowi memastikan izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Ia menegaskan izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, dan tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan akan dicabut.

“Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut,” tutur Jokowi.

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cawapres Koalisi Perubahan Sudah Final, Satu Nama Sudah Dikantong Anis

21 Juni 2023 - 12:12 WIB

Tolak Perpu Ciptaker Jadi UU, 15 Serikat Buruh Geruduk MK

11 Mei 2023 - 02:20 WIB

Terima Ketum Partai Golkar di Cikeas, AHY: Kita Butuh Kerja Sama Antar Kekuatan Politik Untuk Bangun Bangsa

30 April 2023 - 18:50 WIB

Lawan Moeldoko, Ketua Partai Demokrat Se-Indonesia Datangi Pengadilan

5 April 2023 - 11:59 WIB

Presiden Belum Siap Berikan Keterangan dalam Sidang Uji Formil Perpu Cipta Kerja

29 Maret 2023 - 22:26 WIB

Ibu Brigadir J Soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Syukur kepada Tuhan

13 Februari 2023 - 17:03 WIB

Trending di Nasional