Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Utara · 22 Jan 2022 16:28 WIB ·

12 Napi di Lapas Muara Teweh Jalani Asimilasi


 Para napi yang mendapat asimilasi saat diberi pengarahan oleh Kalapas Kelas IIB Muara Teweh. (Foto: Dokumen Lapas). Perbesar

Para napi yang mendapat asimilasi saat diberi pengarahan oleh Kalapas Kelas IIB Muara Teweh. (Foto: Dokumen Lapas).

MUARA TEWEH-Dalam rangka mencegah terjadinya over kapasitas dan juga penyebaran COVID-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh memberikan asimilasi kepada para narapidana.

Narapidana yang mendapat asimilasi itu sebanyak 12 orang. Mereka akan menjalani masa pembinaan di rumah, tetapi tetap dalam pengawasan.

Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh Huzaifah Makmur Hidayah mengatakan warga binaan yang mendapat asimilasi agar tidak mengulangi perbuatan yang sama atay pun perbuatan jahat lainnya.

“Tolong jangan ulangi lagi tindak pidana yang sama atau tindak pidana lainnya. Asimilasi ini bukan bebas. Tetap dalam pengawasan,” ujarnya, Jumat (21/1).

Makmur Hidayah menerangkan, pemberian asimilasi rumah terhadap 12 napi tersebut sudah melalui prosedur dan berdasarkan peraturan Kemenkumham RI.

“Warga binaan yang mendapat asimilasi itu telah menjalani 1/2 dari masa pidananya dan 2/3 masa pidana yang secara perhitungan selambat-lambatnya jatuh pada 30 Juni 2022 dan diantara 12 orang warga binaan tersebut terdapat 2 orang perempuan,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa asimilasi tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 43 Tahun 2021 perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Selanjutnya pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi ini akan dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh.

“Pembebasan melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lapas Muara Teweh dari penyebaran COVID-19, dengan adanya program ini juga dapat mengantisipasi over kapasitas di Lapas Muara Teweh,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kades Bukit Sawit Masuk Radar Calon Wakil Bupati Barito Utara

31 Mei 2024 - 17:33 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Haji Amir Mahmud Nahkodai DAD Barito Utara

19 Maret 2023 - 22:36 WIB

Bupati Kapuas Sampaikan Jawaban Eksekutif Pada Rapat Paripurna

29 Juni 2022 - 19:21 WIB

Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina

13 Juni 2022 - 14:04 WIB

Dua Srikandi DPRD Barsel Optimis Pj Bupati Mampu Bekerjasama dalam Pembangunan Daerah

26 Mei 2022 - 21:53 WIB

Trending di Barito Utara