MUARA TEWEH-Dalam rangka mencegah terjadinya over kapasitas dan juga penyebaran COVID-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh memberikan asimilasi kepada para narapidana.
Narapidana yang mendapat asimilasi itu sebanyak 12 orang. Mereka akan menjalani masa pembinaan di rumah, tetapi tetap dalam pengawasan.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh Huzaifah Makmur Hidayah mengatakan warga binaan yang mendapat asimilasi agar tidak mengulangi perbuatan yang sama atay pun perbuatan jahat lainnya.
“Tolong jangan ulangi lagi tindak pidana yang sama atau tindak pidana lainnya. Asimilasi ini bukan bebas. Tetap dalam pengawasan,” ujarnya, Jumat (21/1).
Makmur Hidayah menerangkan, pemberian asimilasi rumah terhadap 12 napi tersebut sudah melalui prosedur dan berdasarkan peraturan Kemenkumham RI.
“Warga binaan yang mendapat asimilasi itu telah menjalani 1/2 dari masa pidananya dan 2/3 masa pidana yang secara perhitungan selambat-lambatnya jatuh pada 30 Juni 2022 dan diantara 12 orang warga binaan tersebut terdapat 2 orang perempuan,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa asimilasi tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 43 Tahun 2021 perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Selanjutnya pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi ini akan dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh.
“Pembebasan melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lapas Muara Teweh dari penyebaran COVID-19, dengan adanya program ini juga dapat mengantisipasi over kapasitas di Lapas Muara Teweh,” tutupnya.