KUALA KAPUAS-Sebanyak empat kecamatan di Kabupaten Kapuas mendapatkan bantuan rehab rumah tidak layak huni dari Kementrian Sosail RI Direktorat penanganan fakir miskin wilayah II.
Sebelum dilaksanakannya pembangunan, para penerima manfaat bantuan tersebut diberi bimbingan teknis oleh Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Kemensos RI tahun 2021 Kabupaten Kapuas di aula Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Jalan Pati Rumbih,Selasa(16/11).
Etty Rachmiyati selaku Perkerja Sosial Madya Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Kemensos RI mengatakan di Kapuas terdapat 100 unit rumah tak layak huni yang nantinya direhab.
“100 unit rumah itu tersebar di 4 kecamatan yakni Basarang, Bataguh, Pulau Petak dan Selat,” ujarnya.
“Warga penerima manfaat program RS Rutilahu,harus terdaftar pada Data Terpadu Kesehatan Sosial(DTKS),yang di kelola oleh Kemensos,harus memiliki KTP Elektronik,KK dan surat keterangan sertifikat rumah atau pun tanah tidak bersengketa,” tambahnya.
Selain itu, ada lagi persyaratan lain yang harus dipenuhi yakni penerima manfaat tidak menyewah rumah tersebut selama lima tahun pasca dilakukan rehab. Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial rehab rumah tersebut hanya pada atap,dinding,lantai, dan MCK.
“Makanya kita memberikan bimbingan teknis hari ini,agar mereka penerima bantuan bisa menperhitungkan dengan nilai Rp 20.000,000,-bisa mengutamakan apa yang terlebih dahulu, jangan sampai rumah selesai direhab malah atap jebol sehingga membahayakan keselamatan penghuni,”ujarnya.
Pihak Kemensos berharap,dengan Rutilahu rumah tidak layak huni,menjadi rumah layak huni walau pun hanya Aladin dengan adanya fasilitas MCK.Sehingga ada peningkatan kualitas hidup dengan ada MCK untuk kelayakan rumah sehat.
“Tentu kami berharap dengan kelayakan rumah dan dapat meningkatkan kualitas hidup.Harus mematuhi aturan dan regulasi yang ada, sehingga tidak bermasalah dikemudian hari,”pungkasnya.