Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 9 Nov 2021 14:48 WIB ·

10 Pencuri Sawit di Kotawaringin Barat Ditangkap Polisi dalam Sehari


 Para pelaku pencurian kelapa sawit di Kotawaringin Barat Perbesar

Para pelaku pencurian kelapa sawit di Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN-Dalam sehari, Polsek Arut Utara, Polres Kotawaringin Barat, berhasil menangkap 10 pelaku pencurian sawit milik PT.GSDI-GDYM.

Para pelaku yang beraksi dalam 4 kelompok itu dilaporkan oleh pihak perusahaan dan langsung ditindaklanjuti.

Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto dalam rilis yang diterima awak media ini menerangkan, para pelaku beraksi di lokasi yang berbeda dalam wilayah perusahaan. Mereka mencuri pada saat tengah malam hingga dini hari.

“Jadi komplotan pelaku pencurian yang kita amankan ini berbeda kelompok. Adapaun 4 kelompok ini melakukan pencuriannya pada malam hari, jadi sekitar mulai sekitar pukul 00.00 WIB, ada juga pukul 04.00 WIB, dan mengangkut buah sawitnya menggunakan mobil pick up,” ujar Kapolsek, Selasa (9/11).

Dalam rilis tersebut diterangkan bahwa pelaku pertama berinisial SRN(40). Dia diamankan bersama barang bukti sebanyak 76 janjang buah kelapa sawit yang diangkut dengan mobil Mobil Pick Up Suzuki Mega Carry warna hitam.

“Untuk laporan kedua itu pelakunya SRD(28). Dia diamankan bersama barang bukti 116 janjang buah sawit yang diangkut dengan 3 unit mobil mobil Pick Up Mitsubishi T120 SS,mobil Pick Up Suzuki Granmax, dan mobil Pick Up Suzuki Mega Carry warna hitam dop. Semua mobil tanpa nomor polisi,” terang Kalolsek.

Selain itu, tersangka FTR (38) warga dusun Dusun Panopat, Kelurahan Pangkut, Arut Utara bersama dengan kawan – kawannya, telah mengangkut buah sawit milik perusahaan tanpa izin, dari blok 8 / 11 afdeling Carly PT. GSYM, sebanyak 91 janjang buah sawit, dengan menggunakan mobil Pick Up Granmax warna hitam tanpa Nopol.

Kemudian, tersangka terakhir berinisal SRD (39) warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, bersama kawan – kawannya, telah mengangkut buah tanpa izin sebanyak 76 janjang buah sawit, dengan menggunakan Pick Up Granmax warna hitam tanpa Nopol, dari Afdeling Echo PT. GSYM.

“Pengamanan para tersangka dilakukan oleh security kebun dengan beruntun, awalnya diamankan pelaku dengan menggunakan satu mobil, kedua melintas lagi menggunakan tiga mobil, ketiga melintas lagi menggunakan satu mobil dan keempat satu mobil. Jadi ada sekitar 6 mobil dan 10 tersangka yang kita amankan,” jelas Kapolsek.

Terhadap kasus ini, pihak perusahaan mengalami kerugian pulihan juta rupiah.

“Kerugiannya sekitar 26 juta rupiah,” terangnya.

Untuk para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal