Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 9 Nov 2021 19:10 WIB ·

10 Pencuri Sawit di Kobar Gunakan 6 Mobil Pickup Tak Bernomor Polisi


 Mobil pickup yang digunakan oleh para pencuri sawit saat mengangkut sawit milik perusahaan di Kobar. Perbesar

Mobil pickup yang digunakan oleh para pencuri sawit saat mengangkut sawit milik perusahaan di Kobar.

PANGKALAN BUN-10 tersangka kasus pencurian kelapa sawit milik PT.GSDI-GDYM yang ditangkap rata-rata menggunakan mobil tak bernomor polisi.

Para pelaku yang terdiri dari 4 kelompok itu ditangkap bersamaan dengan mobil yang mereka gunakan untuk mengangkut sawit. Jenis mobil pickup beragam.

Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto dalam rilis yang diterima awak media ini menerangkan, para pelaku beraksi di lokasi yang berbeda dalam wilayah perusahaan. Mereka mencuri pada saat tengah malam hingga dini hari.

“Jadi komplotan pelaku pencurian yang kita amankan ini berbeda kelompok. Adapaun 4 kelompok ini melakukan pencuriannya pada malam hari, jadi sekitar mulai sekitar pukul 00.00 WIB, ada juga pukul 04.00 WIB, dan mengangkut buah sawitnya menggunakan mobil pick up,” ujar Kapolsek, Selasa (9/11).

Dalam rilis tersebut diterangkan bahwa pelaku pertama berinisial SRN(40). Dia diamankan bersama barang bukti sebanyak 76 janjang buah kelapa sawit yang diangkut dengan mobil Mobil Pick Up Suzuki Mega Carry warna hitam tak bernopol.

“Untuk laporan kedua itu pelakunya SRD(28). Dia diamankan bersama barang bukti 116 janjang buah sawit yang diangkut dengan 3 unit mobil mobil Pick Up Mitsubishi T120 SS,mobil Pick Up Suzuki Granmax, dan mobil Pick Up Suzuki Mega Carry warna hitam dop. Semua mobil tanpa nomor polisi,” terang Kalolsek.

Selain itu, tersangka FTR (38) warga dusun Dusun Panopat, Kelurahan Pangkut, Arut Utara bersama dengan kawan – kawannya, telah mengangkut buah sawit milik perusahaan tanpa izin, dari blok 8 / 11 afdeling Carly PT. GSYM, sebanyak 91 janjang buah sawit, dengan menggunakan mobil Pick Up Granmax warna hitam tanpa Nopol.

Kemudian, tersangka terakhir berinisal SRD (39) warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, bersama kawan – kawannya, telah mengangkut buah tanpa izin sebanyak 76 janjang buah sawit, dengan menggunakan Pick Up Granmax warna hitam tanpa Nopol, dari Afdeling Echo PT. GSYM.

“Pengamanan para tersangka dilakukan oleh security kebun dengan beruntun, awalnya diamankan pelaku dengan menggunakan satu mobil, kedua melintas lagi menggunakan tiga mobil, ketiga melintas lagi menggunakan satu mobil dan keempat satu mobil. Jadi ada sekitar 6 mobil dan 10 tersangka yang kita amankan,” jelas Kapolsek.

Terhadap kasus ini, pihak perusahaan mengalami kerugian pulihan juta rupiah.

“Kerugiannya sekitar 26 juta rupiah,” terangnya.

Untuk para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Artikel ini telah dibaca 270 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

PT Palopo Indah Raya Bakal Penuhi Tuntutan Warga Desa Patas 1 Terkait Dana Kontribusi

3 Maret 2024 - 18:36 WIB

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Trending di Hukum-Kriminal