PANGKALAN BUN-10 tersangka kasus pencurian kelapa sawit milik PT.GSDI-GDYM yang ditangkap rata-rata menggunakan mobil tak bernomor polisi.
Para pelaku yang terdiri dari 4 kelompok itu ditangkap bersamaan dengan mobil yang mereka gunakan untuk mengangkut sawit. Jenis mobil pickup beragam.
Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto dalam rilis yang diterima awak media ini menerangkan, para pelaku beraksi di lokasi yang berbeda dalam wilayah perusahaan. Mereka mencuri pada saat tengah malam hingga dini hari.
“Jadi komplotan pelaku pencurian yang kita amankan ini berbeda kelompok. Adapaun 4 kelompok ini melakukan pencuriannya pada malam hari, jadi sekitar mulai sekitar pukul 00.00 WIB, ada juga pukul 04.00 WIB, dan mengangkut buah sawitnya menggunakan mobil pick up,” ujar Kapolsek, Selasa (9/11).
Dalam rilis tersebut diterangkan bahwa pelaku pertama berinisial SRN(40). Dia diamankan bersama barang bukti sebanyak 76 janjang buah kelapa sawit yang diangkut dengan mobil Mobil Pick Up Suzuki Mega Carry warna hitam tak bernopol.
“Untuk laporan kedua itu pelakunya SRD(28). Dia diamankan bersama barang bukti 116 janjang buah sawit yang diangkut dengan 3 unit mobil mobil Pick Up Mitsubishi T120 SS,mobil Pick Up Suzuki Granmax, dan mobil Pick Up Suzuki Mega Carry warna hitam dop. Semua mobil tanpa nomor polisi,” terang Kalolsek.
Selain itu, tersangka FTR (38) warga dusun Dusun Panopat, Kelurahan Pangkut, Arut Utara bersama dengan kawan – kawannya, telah mengangkut buah sawit milik perusahaan tanpa izin, dari blok 8 / 11 afdeling Carly PT. GSYM, sebanyak 91 janjang buah sawit, dengan menggunakan mobil Pick Up Granmax warna hitam tanpa Nopol.
Kemudian, tersangka terakhir berinisal SRD (39) warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, bersama kawan – kawannya, telah mengangkut buah tanpa izin sebanyak 76 janjang buah sawit, dengan menggunakan Pick Up Granmax warna hitam tanpa Nopol, dari Afdeling Echo PT. GSYM.
“Pengamanan para tersangka dilakukan oleh security kebun dengan beruntun, awalnya diamankan pelaku dengan menggunakan satu mobil, kedua melintas lagi menggunakan tiga mobil, ketiga melintas lagi menggunakan satu mobil dan keempat satu mobil. Jadi ada sekitar 6 mobil dan 10 tersangka yang kita amankan,” jelas Kapolsek.
Terhadap kasus ini, pihak perusahaan mengalami kerugian pulihan juta rupiah.
“Kerugiannya sekitar 26 juta rupiah,” terangnya.
Untuk para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.